1468 K/PDT/1991
Submitted by Windianingrum on Mon, 08/23/2021 - 14:24
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, September 4, 1995Perihal:
KRI_1486_1991_N-MEREK.pdfAmar Putusan:
Kepemilikan Merek KNIRPS
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi KNIRPS INTERNATIONAL GmbH tersebut
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Maret 1991
No. 728/PDT.G.D/1990/PN.Jkt.Pst

- Menyatakan pendaftaran merek Tergugat I dibawah No. 171906 “KNIRPS LOGO” mempunyai persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhannya dengan merek terkenal Penggugat “KNIRPS LOGO” serta mengandung nama Perniagaan Penggugat;
- Membatalkan pendaftaran merek No. 171906 dalam daftar umum Direktorat Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan taat pada Keputusan Pengadilan, dengan mencatat pembatalan pendaftaran merek No. 171906 “KNIRPS LOGO”dalam daftar umum bersangkutan;
Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: KNIRPS INTERNATIONAL GmbH, PT Subur Emas MurniKata Kunci: Knirps, Hak Merek, Merek
Sunday, April 27, 2025 - 12:10