Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Jenis Putusan:PerdataPara Pihak:Go Ronny, Fifi Suryani