• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

444 K/PDTt/2007

444 K/PDTt/2007

Submitted by Windianingrum on Mon, 08/23/2021 - 14:54
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Tuesday, September 9, 2008Perihal:

Peninjauan Kembali dahulu Terbanding/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 01/Banding/Wasit-Int/2002 

Amar Putusan:

 

  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari : PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA),tersebut;
  • Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) 
Putusan / Peraturan Terkait: 01/Banding/Wasit-Int/2002Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PERTAMINA, Karaha Bodas Company LLC, PT PLN (Persero), PLNKata Kunci: Arbitrase Internasional, Arbitrase
Monday, June 16, 2025 - 11:34

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025