444 K/PDTt/2007
Submitted by Windianingrum on Mon, 08/23/2021 - 14:54
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Tuesday, September 9, 2008Perihal:
Peninjauan Kembali dahulu Terbanding/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 01/Banding/Wasit-Int/2002
Amar Putusan:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari : PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA),tersebut;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)
Sunday, April 27, 2025 - 12:37