• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

91/PUU-XVIII/2020

91/PUU-XVIII/2020

Submitted by Windianingrum on Fri, 11/26/2021 - 17:23
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiPerihal:

Pengujian Formil UU 11 Tahun 2020 terhadap UUD 1945

Lampiran Berkas: PDF icon 91_PUU-XVIII_2020.pdfPutusan / Peraturan Terkait: UU 11 TAHUN 2020Jenis Putusan: Uji MaterilCatatan:

Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali.

Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

Para Pihak: Tim Hukum Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi, Pemerintah RIKata Kunci: UU Ciptaker, Putusan 91 PUU
Monday, July 28, 2025 - 08:27

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025