• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

23/PUU-XIX/2021

23/PUU-XIX/2021

Submitted by Sovia Hasanah on Thu, 12/16/2021 - 08:58
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, December 15, 2021Perihal:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945

Lampiran Berkas: PDF icon 23-PUU-XIX-2021.pdfAmar Putusan:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor”;
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: PT. Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong Alias Samad, Pemerintah RIKata Kunci: Ketiadaan upaya Hukum terhadap Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Hutang, Kepailitan, pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PKPU
Friday, June 13, 2025 - 08:15

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025