717/PDT/2014/PT.DKI
Submitted by Sovia Hasanah on Wed, 04/06/2022 - 15:03
Bentuk Putusan: Pengadilan TinggiTanggal dan Tahun Penetapan: Friday, December 19, 2014Perihal:
717-PDT-2014-PT.DKI_.pdfAmar Putusan:
Kasus gugatan ganti rugi jalan tol tanjung priok
Lampiran Berkas:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Saturday, April 26, 2025 - 08:16