• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

717/PDT/2014/PT.DKI

717/PDT/2014/PT.DKI

Submitted by Sovia Hasanah on Wed, 04/06/2022 - 15:03
Bentuk Putusan: Pengadilan TinggiTanggal dan Tahun Penetapan: Friday, December 19, 2014Perihal:

Kasus gugatan ganti rugi jalan tol tanjung priok

Lampiran Berkas: PDF icon 717-PDT-2014-PT.DKI_.pdfAmar Putusan:

Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi dari Pembanding semula Tergugat I;

 

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)

Putusan / Peraturan Terkait: 475/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, 1580 K/Pdt./2015Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq Menteri Pekerjaan Umum qq Dirjen Bina Marga qq Ketua Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok, PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA qq Kepala BPN RI qq Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta qq Kepala kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, VS DAVID WONG DKKKata Kunci: Ganti rugi pengadaan tanah
Monday, June 16, 2025 - 04:20

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025