• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

31 P/HUM/2022

31 P/HUM/2022

Submitted by Sovia Hasanah on Mon, 04/25/2022 - 09:21
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Thursday, April 14, 2022Perihal:

Permohonan Keberata Uji Materil Terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)

Lampiran Berkas: PDF icon KRI_31_2022_HUM.pdfAmar Putusan:

MENGADILI,

1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: YAYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI) tersebut;

2. Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia”;

3. Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”;

4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: AYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI)
Friday, June 13, 2025 - 10:25

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025