Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, August 25, 1971Perihal: Alasan yang diperbolehkan 'een geoorloofde oorzaak berdasarkan pasal 1320 BW yang dalam hal ini merupakan suatu "tujuan bersama" (gezamenlijke doel) dari kedua belah pihak atas dasar mana kemudian diadakan perjanjian dan bukan merupakan hal yang mengenai akibat pada waktu pelaksanaan perjanjian
Lampiran Berkas:
268 K_Sip_1971.pdfAmar Putusan: Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi, tergugat dalam konpensi
Para Pihak: Lie Lian Joun, Arthur Tutuarima