• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

268 K/SIP/1971

268 K/SIP/1971

Submitted by Windianingrum on Fri, 09/23/2022 - 16:51
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, August 25, 1971Perihal:

Alasan yang diperbolehkan 'een geoorloofde oorzaak berdasarkan pasal 1320 BW yang dalam hal ini merupakan suatu "tujuan bersama" (gezamenlijke doel) dari kedua belah pihak atas dasar mana kemudian diadakan perjanjian dan bukan merupakan hal yang mengenai akibat pada waktu pelaksanaan perjanjian

Lampiran Berkas: PDF icon 268 K_Sip_1971.pdfAmar Putusan:

Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi, tergugat dalam konpensi 

 

Para Pihak: Lie Lian Joun, Arthur Tutuarima
Sunday, June 15, 2025 - 21:21

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025