• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar

450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar

Submitted by Sovia Hasanah on Tue, 01/02/2024 - 11:14
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Thursday, February 27, 2014Perihal:

Wanprestasi (Pembatalan Perjanjian karena Berbahasa Asing)

Lampiran Berkas: PDF icon 450_Pdt.G_2012___PN.Jkt_.Bar_RAW.pdfAmar Putusan:

M E N G A D I L I :

DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisionil Penggugat ;

DALAM POKOK PERKARA ;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan bahwa Loan Agreement tertanggal 30 Juli 2010 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, batal demi hukum ;- Menyatakan, bahwa Akta Perjanjian Jaminan Fiducia atas Benda tertanggal 30 Juli 2010 Nomor 77 yang merupakan Perjanjian ikutan (accesoir ) dari Loan Agreement tanggal 30 Juli 2010, batal demi hukum ;- Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk mengembalikan sisa uang dari pinjaman yang belum diserahkan kembali kepada TERGUGAT sebesar US $ 1.176.730,50 ( satu juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh, lima puluh sen Dollar Amerika ) ;

DALAM REKONPENSI ; - Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk Seluruhnya ;- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar NIHIL

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar ongkos perkara sebesar Rp Rp 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah,-) ;

Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PT. BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI; Lawan; NINE AM LTD;
Sunday, June 15, 2025 - 08:17

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025