450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar
Submitted by Sovia Hasanah on Tue, 01/02/2024 - 11:14Wanprestasi (Pembatalan Perjanjian karena Berbahasa Asing)
Lampiran Berkas:
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisionil Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA ;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan bahwa Loan Agreement tertanggal 30 Juli 2010 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, batal demi hukum ;- Menyatakan, bahwa Akta Perjanjian Jaminan Fiducia atas Benda tertanggal 30 Juli 2010 Nomor 77 yang merupakan Perjanjian ikutan (accesoir ) dari Loan Agreement tanggal 30 Juli 2010, batal demi hukum ;- Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk mengembalikan sisa uang dari pinjaman yang belum diserahkan kembali kepada TERGUGAT sebesar US $ 1.176.730,50 ( satu juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh, lima puluh sen Dollar Amerika ) ;
DALAM REKONPENSI ; - Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk Seluruhnya ;- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar NIHIL
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar ongkos perkara sebesar Rp Rp 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah,-) ;
Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PT. BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI; Lawan; NINE AM LTD;