• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

033 K/N/2006

033 K/N/2006

Submitted by Sovia Hasanah on Mon, 01/29/2024 - 15:30
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, December 27, 2006Perihal:

Perdamaian di antara debitur pailit dengan para kreditornya.

Kaidah Hukum: 
Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit jika salah satu syarat penolakan berdasarkan pasal 159 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 telah terpenuhi. Dalam kasus ini, syarat yang terpenuhi adalah bahwa pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin karena pembayaran kepada para kreditor hanya dnegan saham (Penyertaan modal).
 

Lampiran Berkas: PDF icon Putusan MA No. 033 K-N-2006.pdfAmar Putusan:

(Mengadili) : Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mayora tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 16/Pailit/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Sepember 2006; (Mengadili Sendiri) : Menolak Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) yang dilakukan antara Debitur PT Beruang Mas Perkasa dengan Kreditornya yaitu: 1. Smarthone Properties Limited, 2. Oxedon Interprise Limited, 3. PT Misori Utama, 4. PT Mahkota Berlian Cemerlang, 5. PT Sandi Mitra Selaras, 6. PT Megah Kayu Industri, 7. PT Lestrasi Investindo Mandiri; Menghukum termohon kasasi II/pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingka kasasi ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-
 

Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PT Bank Mayora VS PT Beruang Mas Perkasa dan Oxedon Enterprises Limited
Saturday, June 14, 2025 - 21:09

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025