POJK 9 TAHUN 2024
Submitted by Sovia Hasanah on Wed, 07/17/2024 - 09:23Status
Nama Negara
Nama Institusi
Judul Seragam
Jenis Peraturan
Perihal
Tempat Penetapan
Catatan
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6266);
b. ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5685); dan
c. ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6266), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.