110.K/MG.01/MEM.M/2024
Submitted by Windianingrum on Wed, 07/31/2024 - 09:16Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
KEPUTUSAN
Perihal
Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial Yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
Wilayah Kerja TambangPengembalian Wilayah Kerja PotensialProduksi Migas
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Sunday, July 21, 2024
Tanggal Berlaku
Sunday, July 21, 2024
Dasar Hukum Peraturan
PP 35 Tahun 2004
Wednesday, April 30, 2025 - 02:09