4/1971/Perd/PTB
Submitted by Windianingrum on Tue, 09/03/2024 - 16:52
Bentuk Putusan: Pengadilan TinggiTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, January 31, 1972Perihal:
4_1971_Perd_PTB Perjanjian Kerjasama, Persekutuan.pdf,
BAB - VII Persekutuan.pdfAmar Putusan:
Persekutuan, Perjanjian Kerja sama; Hak dan Kewajiban
Lampiran Berkas:

Menyatakan petitum sub 5 dan 6 tak dapat diterima
Mengabulkan gugatan penggugat selebihnya untuk sebagian
Menyatakan bahwa surat perjanjian yang dibuat bersama tentang pendirian perusahaan dagang tertanggal 20 Oktober 1966 adalah syah dan berharga
Menolak gugatan selainnya
Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilakukan dalam perkara ini
Menghukum terbanding, semula penggugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara ini dalam kedua tingkatan yang untuk
taraf banding ditetapkan sebesar Rp 350,- (tiga ratus lima puluh rupiah).
Saturday, April 26, 2025 - 04:30