32/1967/PN Kng
Submitted by Windianingrum on Tue, 09/03/2024 - 17:00
Bentuk Putusan: Pengadilan NegeriTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, October 16, 1967Perihal:
32_1967_PN Kng.pdf,
BAB - VII Persekutuan.pdfAmar Putusan:
Persekutuan, Perjanjian Kerja sama; Hak dan Kewajiban
Lampiran Berkas:

"Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar kerugian
sebanyak 15% tiap bulan dari Rp. 175.977,-- atas uang
perusahaan maupun pribadi yang telah dibekukan oleh
tergugat terhitung mulai tanggal 1 April 1967 kepada
penggugat hingga saat pelunasan pembayaran:-
- Menguatkan sita-jaminan (Conservatoir beslag);-
- Menghukum pula tergugat-tergugat membayar segala biaya
dalam perkara ini;"
Saturday, April 26, 2025 - 08:16