Pengumuman Putusan Pailit dan Undangan Rapat Kreditor PT Industri Sandang Nusantara
Submitted by Windianingrum on Fri, 09/27/2024 - 09:26Pengumuman ini berisi keputusan pailit dan undangan rapat kreditur PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 25 September 2024, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dinyatakan pailit beserta segala akibat hukumnya.
Pengadilan mengabulkan permohonan pailit dan menetapkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dalam likuidasi. Pengadilan juga menunjuk Sdr. Kadarisman Al Riskandar, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas dan menunjuk Sdr. Muhamad Arifudin, S.H., M.H. serta Sdr. Adnan Dika Prawira Wardhana, S.H. sebagai Kurator.
Selanjutnya, biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian. Kurator diberi kuasa untuk menjalankan tugas kepailitan dan melikuidasi aset Debitor.
Rapat Kreditur Pertama akan diadakan pada Jumat, 10 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Batas akhir pengajuan tagihan kreditur adalah Kamis, 17 Oktober 2024, dan batas akhir verifikasi tagihan adalah Kamis, 31 Oktober 2024.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Tim Kurator PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang terdiri dari Muhamad Arifudin, S.H., M.H. dan Adnan Dika P. Wardhana, S.H. pada tanggal 26 September 2024.
Berkas: