Pengumuman Kepailitan PT Jaya Shakti Barutama (Dalam Pailit)
Submitted by Windianingrum on Fri, 09/27/2024 - 09:29Dokumen ini adalah pengumuman kepailitan PT. Jaya Shakti Barutama (dalam pailit) dan undangan rapat kreditur. Pengumuman ini dilakukan berdasarkan Pasal 15 ayat (4) jo. Pasal 86 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Beberapa poin utama dari dokumen ini adalah:
PT. Jaya Shakti Barutama dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 September 2024.
Heru Hanindyo, S.H., M.H., L.L.M. ditunjuk sebagai Hakim Pengawas.
Tony Hermawan, S.E., S.H., M.H., CLA., M. Rangga Prihandana, S.H., dan Didit Wicaksono, S.H., M.H. ditunjuk sebagai kurator dan pengurus HKPI.
Biaya kepailitan dibebankan kepada PT. Jaya Shakti Barutama.
PT. Jaya Shakti Barutama wajib membayar biaya kepailitan sejumlah Rp. 4.159.000,- dalam 2 minggu setelah putusan pailit.
Rapat kreditur pertama akan diadakan pada 17 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Verifikasi tagihan, pencocokan piutang, dan penyusunan daftar piutang akan dilakukan pada 14 November 2024 pukul 10.00 WIB di tempat yang sama.
Dokumen ini diakhiri dengan tanda tangan oleh tim kurator pada tanggal 27 September 2024 di Surabaya.
Berkas: