KEP-00157/BEI/10-2024
Submitted by Windianingrum on Thu, 10/03/2024 - 08:56Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
BURSA EFEK INDONSIA
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
KEPUTUSAN
Perihal
Perubahan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan Dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin Dan Transaksi Short Selling
Tempat Penetapan
JAKARTA
Catatan
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Peraturan Nomor
II-H tentang Persyaratan Dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi
Marjin Dan Transaksi Short Selling (Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00169/BEI/11-2018 tanggal
22 November 2018 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-H
tentang Persyaratan Dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi
Marjin Dan Transaksi Short Selling), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Tuesday, October 1, 2024
Tanggal Berlaku
Thursday, October 3, 2024
Peraturan Pelaksanaan
SE-00008/BEI/10-2024
Versi Indonesia
Friday, May 2, 2025 - 08:03