KEP-00160/BEI/10-2024
Submitted by Windianingrum on Thu, 10/03/2024 - 09:00Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
BURSA EFEK INDONSIA
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
KEPUTUSAN
Perihal
Perubahan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin Dan/atau Short Selling
Tempat Penetapan
JAKARTA
Catatan
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka
a. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00044/BEI/08-2022 tanggal 12 Agustus 2022 perihal
Penambahan Ketentuan terkait dengan Anggota Bursa Efek Dalam Melakukan Transaksi Margin; dan
b. Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan/atau Short Selling (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep-00022/BEI/02-2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal Perubahan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan/atau Short Selling)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Tuesday, October 1, 2024
Tanggal Berlaku
Thursday, October 3, 2024
Peraturan Pelaksanaan
SE-00008/BEI/10-2024
Lihat Juga
Kep-00044/BEI/08-2022
Lihat Juga (Free Text)
Kep-00022/BEI/02-2017
Versi Indonesia
Friday, May 2, 2025 - 08:08