10/SEOJK.05/2024
Submitted by Sovia Hasanah on Mon, 10/14/2024 - 09:16Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
OTORITAS JASA KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Jenis Peraturan
SURAT EDARAN
Perihal
Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Tempat Penetapan
JAKARTA
Catatan
Dalam rangka pemenuhan amanat Pasal 10 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur mekanisme, tata cara, pemberitahuan, pengumuman, pelaporan, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Tujuan pemisahan unit syariah dilakukan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan SDM, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Friday, September 27, 2024
Tanggal Berlaku
Friday, September 27, 2024
Dasar Hukum Peraturan
POJK 11 TAHUN 2023
Versi Indonesia
Sunday, May 4, 2025 - 00:56