• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

10/SEOJK.05/2024

10/SEOJK.05/2024

Submitted by Sovia Hasanah on Mon, 10/14/2024 - 09:16

Status

BERLAKU

Nama Negara

INDONESIA

Nama Institusi

OTORITAS JASA KEUANGAN

Judul Seragam

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Jenis Peraturan

SURAT EDARAN

Perihal

Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Tempat Penetapan

JAKARTA

Catatan

Dalam rangka pemenuhan amanat Pasal 10 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur mekanisme, tata cara, pemberitahuan, pengumuman, pelaporan, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Tujuan pemisahan unit syariah dilakukan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan SDM, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Tanggal Ditetapkan / disahkan

Friday, September 27, 2024

Tanggal Berlaku

Friday, September 27, 2024

Dasar Hukum Peraturan

POJK 11 TAHUN 2023

Versi Indonesia

PDF icon 10_SEOJK.05_2024.pdfPDF icon 10_SEOJK.05_2024 FAQ.pdfPDF icon 10_SEOJK.05_2024 ABSTRAK.pdf
Saturday, August 2, 2025 - 16:31

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025