• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

168/PUU-XXI/2023

168/PUU-XXI/2023

Submitted by Windianingrum on Fri, 11/01/2024 - 10:22
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Sunday, October 15, 2023Perihal:

perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Lampiran Berkas: PDF icon PUTUSAN MK 168-PUU-XXI 2023.pdfAmar Putusan:

Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja:

Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

  • Menyatakan beberapa frasa dalam Pasal-Pasal tertentu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diberikan makna tertentu.
  • Pasal-Pasal yang Bertentangan dan Makna yang Diusulkan:
  • Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4: Frasa "Pemerintah Pusat" harus dimaknai sebagai "menteri yang bertanggung jawab di bidang (tertentu)".
  • Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47: Frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut" harus dimaknai sebagai "paling sedikit".
  • Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18: Frasa "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)" harus dimaknai sebagai "Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya".
  • Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi lima (5) tahun.
  • Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13: Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
  • Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25: Istirahat mingguan juga mencakup 2 hari istirahat untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
  • Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27: Kebutuhan hidup layak bagi pekerja juga harus memperhitungkan penghasilan yang memenuhi kehidupan wajar termasuk makanan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
  • Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28: Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral.
  • Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36: Hak lainnya dari pekerja/buruh harus didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
  • Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40: Pemutusan hubungan kerja mesti mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47: Frasa ini tidak bisa diterima.
  • Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49: Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus menyatakan "sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial".

Kesimpulan:

  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menolak sisanya.
  • Menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan dasar hukum dan memberikan makna tertentu untuk beberapa pasal lainnya.
Putusan / Peraturan Terkait: UU 13 Tahun 2003, UU 6 TAHUN 2023Jenis Putusan: Uji MaterilKata Kunci: UU CIPTA KERJA, Putusan Penolakan Cipta Kerja, CIPTA KERJA
Tuesday, June 10, 2025 - 04:25

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025