168/PUU-XXI/2023
Submitted by Windianingrum on Fri, 11/01/2024 - 10:22
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Sunday, October 15, 2023Perihal:
PUTUSAN MK 168-PUU-XXI 2023.pdfAmar Putusan:
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja:
Mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
- Menyatakan beberapa frasa dalam Pasal-Pasal tertentu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diberikan makna tertentu.
- Pasal-Pasal yang Bertentangan dan Makna yang Diusulkan:
- Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4: Frasa "Pemerintah Pusat" harus dimaknai sebagai "menteri yang bertanggung jawab di bidang (tertentu)".
- Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47: Frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut" harus dimaknai sebagai "paling sedikit".
- Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18: Frasa "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)" harus dimaknai sebagai "Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya".
- Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi lima (5) tahun.
- Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13: Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
- Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25: Istirahat mingguan juga mencakup 2 hari istirahat untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
- Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27: Kebutuhan hidup layak bagi pekerja juga harus memperhitungkan penghasilan yang memenuhi kehidupan wajar termasuk makanan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
- Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28: Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral.
- Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36: Hak lainnya dari pekerja/buruh harus didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
- Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40: Pemutusan hubungan kerja mesti mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47: Frasa ini tidak bisa diterima.
- Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49: Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus menyatakan "sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial".
Kesimpulan:
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menolak sisanya.
- Menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan dasar hukum dan memberikan makna tertentu untuk beberapa pasal lainnya.
Friday, April 25, 2025 - 23:39