PMK 82 TAHUN 2024
Submitted by Windianingrum on Mon, 11/04/2024 - 09:06Status
Nama Negara
Nama Institusi
Judul Seragam
Jenis Peraturan
Perihal
Tempat Penetapan
Katakunci
Catatan
Pasal 31 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 651);
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan 203/PMK.04/2017 Menteri Keuangan Nomor tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut e. f. g. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1901);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Pembebasan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1500);
dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 823),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.