186/ K/SIP/1956
Submitted by Sovia Hasanah on Fri, 11/08/2024 - 15:32
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Sunday, July 1, 1956Perihal:
KRI_186_1959_PDT.pdfAmar Putusan:
Gugatan Wanprestasi harus didahului dengan Somasi.
Putusan 186 K/Sip/1959, tanggal 1 Juli 1959 pada pokoknya menyatakan bahwa apabila perjanjian menentukan secara tegas kapan debitur dinyatakan lalai memenuhi kewajiban, secara hukum debitur belum dapat dikatakan alpa dalam menjalankan kewajibannya sebelum kealpaan tersebut dinyatakan oleh pihak kreditur.
Lampiran Berkas:
Menolak permonohan kasasi dari penggugat untuk kasasi Said Wachidin tersebut;
Mengukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkawa dalam tingkat ini ditetapkan banyaknya Rp52,75
Para Pihak: Said Wachidin Vs Perseroan Terbatas N.V. AniemKata Kunci: SomasiSaturday, April 26, 2025 - 08:16