• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

KEPPRES 33 TAHUN 2024

KEPPRES 33 TAHUN 2024

Submitted by Windianingrum on Mon, 11/25/2024 - 09:17

Status

BERLAKU

Nama Negara

INDONESIA

Judul Seragam

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis Peraturan

KEPUTUSAN PRESIDEN

Perihal

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Tempat Penetapan

JAKARTA

Katakunci

Libur PemiluLibur Pilkada

Catatan

berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi -Undang Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan

Tanggal Ditetapkan / disahkan

Thursday, November 21, 2024

Tanggal Berlaku

Thursday, November 21, 2024

Dasar Hukum Peraturan

UU 1 TAHUN 2015

Versi Indonesia

PDF icon KEPPRES 33 TAHUN 2024.pdf

Versi Inggris

PDF icon KEPPRES 33 TAHUN 2024 (ENG)(DEEPLPRO).pdf
Tuesday, May 13, 2025 - 01:37

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025