KEPPRES 33 TAHUN 2024
Submitted by Windianingrum on Mon, 11/25/2024 - 09:17Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Perihal
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
Libur PemiluLibur Pilkada
Catatan
berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi -Undang Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Thursday, November 21, 2024
Tanggal Berlaku
Thursday, November 21, 2024
Dasar Hukum Peraturan
UU 1 TAHUN 2015
Versi Indonesia
Versi Inggris
Tuesday, May 13, 2025 - 01:37