POJK 37 TAHUN 2024
Submitted by Windianingrum on Mon, 01/06/2025 - 13:31Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
OTORITAS JASA KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Perihal
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/pojk.05/2017 Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
Asuransi
Catatan
melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
- Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6392); dan
- Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5834) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6114),
- Pasal 80 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5996) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6450); dan
- Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6183),
dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Friday, December 20, 2024
Tanggal Berlaku
Monday, December 23, 2024
Dasar Hukum Peraturan
UU 4 TAHUN 2023
Lihat Juga
17/POJK.05/201724/POJK.05/20191/POJK.05/2016
Versi Indonesia
Monday, May 12, 2025 - 15:05