POJK 31 TAHUN 2024
Submitted by Windianingrum on Mon, 01/06/2025 - 13:38Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
OTORITAS JASA KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Perihal
Perintah Tertulis
Tempat Penetapan
JAKARTA
Catatan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6493);
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6529); dan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 21/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13/OJK),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Thursday, December 19, 2024
Tanggal Berlaku
Monday, December 23, 2024
Versi Indonesia
Monday, May 12, 2025 - 14:12