• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

POJK 34 TAHUN 2024

POJK 34 TAHUN 2024

Submitted by Sovia Hasanah on Mon, 01/06/2025 - 14:54

Status

BERLAKU

Nama Negara

INDONESIA

Nama Institusi

OTORITAS JASA KEUANGAN

Judul Seragam

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis Peraturan

PERATURAN

Perihal

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Tempat Penetapan

JAKARTA

Catatan

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

1. Pasal 80, Pasal 85, Pasal 88 ayat (2) huruf a, ayat (4) huruf a, huruf b, Pasal 89 ayat (2) huruf a, ayat (4) huruf a, huruf b, Pasal 90 ayat (2) huruf a, huruf b, ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 91 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 92 ayat (1), ayat (3) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan  Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63/OJK);

Pasal 28, Pasal 33, Pasal 37 huruf a, Pasal 43 huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf a, Pasal 51 ayat (2) huruf a, Pasal 54 ayat (2) huruf a, Pasal 55 ayat (2) huruf a, Pasal 57 ayat (2) huruf a, dan Pasal 58 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64/OJK);

Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) huruf a, Pasal 39, dan Pasal 97 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6013);

Pasal 154 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, ayat (4), dan Pasal 161 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67); dan Pasal 51G ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 303, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5993) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Tanggal Ditetapkan / disahkan

Friday, December 20, 2024

Tanggal Berlaku

Monday, June 23, 2025

Dasar Hukum Peraturan

UU 4 TAHUN 2023

Lihat Juga

POJK 23 TAHUN 2023POJK 24 TAHUN 20231/POJK.05/2017POJK 27 TAHUN 202370/POJK.05/2016

Versi Indonesia

PDF icon POJK 34 TAHUN 2024.pdf
Sunday, September 21, 2025 - 12:46

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025