POJK 45 TAHUN 2024
Submitted by Sovia Hasanah on Fri, 01/10/2025 - 08:46Status
Nama Negara
Nama Institusi
Judul Seragam
Jenis Peraturan
Perihal
Tempat Penetapan
Catatan
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
ketentuan dalam:
a. Angka 4 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan Nomor IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum;
b. Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5780);
c. Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Lembaran Negara Republik- 29 -Indonesia Tahun 2015 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5781);
d. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5976);
e. Pasal 63 sampai dengan Pasal 89 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6663) dan ketentuan pelaksanaannya; dan
f. Pasal 77 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 14/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.