10/POJK.05/2021
Submitted by Sovia Hasanah on Thu, 01/16/2025 - 10:59Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
OTORITAS JASA KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Perihal
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Tempat Penetapan
JAKARTA
Catatan
Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap LKM berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK 41 TAHUN 2024.
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Tuesday, June 22, 2021
Tanggal Berlaku
Thursday, July 1, 2021
Dicabut Oleh
POJK 41 TAHUN 2024
Versi Indonesia
Wednesday, May 7, 2025 - 13:12