101/PMK.08/2018
Submitted by Sovia Hasanah on Wed, 01/22/2025 - 09:28Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Perihal
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Monday, August 27, 2018
Tanggal Berlaku
Monday, August 27, 2018
Lihat Juga
PMK 5 TAHUN 2025
Versi Indonesia
Sunday, July 27, 2025 - 03:43