83/PUU-XXII/2024
Submitted by Windianingrum on Thu, 02/27/2025 - 14:59
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Friday, December 20, 2024Perihal:
Putusan 83_PUU-XXII_2024.pdfAmar Putusan:
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Lampiran Berkas:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Putusan: Uji MaterilPara Pihak: Maribati DuhaKata Kunci: Pasal 251 KUHD, pembatalan pertanggunganFriday, April 25, 2025 - 14:31