2/KM.4/2025
Submitted by Windianingrum on Thu, 03/13/2025 - 13:53Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
KEPUTUSAN
Perihal
Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia
Katakunci
DHEDHE SDASDA
Catatan
ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil
Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil
Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Menteri
Keuangan menetapkan jenis barang ekspor sumber daya
alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor
ke dalam Sistem Keuangan Indonesia
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Friday, February 28, 2025
Tanggal Berlaku
Friday, February 28, 2025
Dasar Hukum Peraturan
PP 8 TAHUN 202526/PMK.010/2022
Versi Indonesia
Versi Inggris
Monday, April 28, 2025 - 18:40