• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

2/KM.4/2025

2/KM.4/2025

Submitted by Windianingrum on Thu, 03/13/2025 - 13:53

Status

BERLAKU

Nama Negara

INDONESIA

Nama Institusi

KEMENTERIAN KEUANGAN

Judul Seragam

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis Peraturan

KEPUTUSAN

Perihal

Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia

Katakunci

DHEDHE SDASDA

Catatan

ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil
Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil
Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Menteri
Keuangan menetapkan jenis barang ekspor sumber daya
alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor
ke dalam Sistem Keuangan Indonesia

Tanggal Ditetapkan / disahkan

Friday, February 28, 2025

Tanggal Berlaku

Friday, February 28, 2025

Dasar Hukum Peraturan

PP 8 TAHUN 202526/PMK.010/2022

Versi Indonesia

PDF icon 2_KM.4_2025.pdf

Versi Inggris

PDF icon 2_KM.4_2025 (EV)(HO).pdf
Thursday, July 31, 2025 - 18:05

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025