• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

1051 K/Pdt.SUS-PHI/2019

1051 K/Pdt.SUS-PHI/2019

Submitted by Windianingrum on Wed, 04/23/2025 - 15:15
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, December 16, 2019Perihal:

Pengajuan Kontra Memori Kasasi Tanggal 23 September 2019 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi

Putusan PHI Bandung No. 124/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg

Lampiran Berkas: PDF icon putusan_1051_k_pdt.sus-phi_2019_20230106124923.pdfAmar Putusan:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan perselisihan antara penggugat dan tergugat adalah perselisihan PHK (pemutusan hubungan kerja);

3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang pesangon sebesar 2x ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1x ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 

Putusan / Peraturan Terkait: UU 13 Tahun 2003Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PB Bank Perkreditan Rakyat Ana Artha, Gunawan HidayatKata Kunci: Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Tuesday, June 17, 2025 - 11:33

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025