1051 K/Pdt.SUS-PHI/2019
Submitted by Windianingrum on Wed, 04/23/2025 - 15:15
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, December 16, 2019Perihal:
putusan_1051_k_pdt.sus-phi_2019_20230106124923.pdfAmar Putusan:
Pengajuan Kontra Memori Kasasi Tanggal 23 September 2019 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi
Putusan PHI Bandung No. 124/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Lampiran Berkas:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perselisihan antara penggugat dan tergugat adalah perselisihan PHK (pemutusan hubungan kerja);
3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang pesangon sebesar 2x ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1x ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Putusan / Peraturan Terkait: UU 13 Tahun 2003Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PB Bank Perkreditan Rakyat Ana Artha, Gunawan HidayatKata Kunci: Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)Friday, May 2, 2025 - 03:51