• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

11 PK/Pdt.Sus-PHI/2018

11 PK/Pdt.Sus-PHI/2018

Submitted by Windianingrum on Wed, 04/23/2025 - 15:21
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Friday, March 16, 2018Perihal:

Peninjauan Kembali 22/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Dps tanggal 7 Agustus 2014

Lampiran Berkas: PDF icon putusan_11_pk_pdt.sus-phi_2018_20230106161643.pdfAmar Putusan:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan PHK antara Penggugat dan Tergugat sejak Penggugat diangkat menjadi Direktur pada tanggal 7 Agustus 2014

3. Menghukum tergugat untuk membayar pesangon dala PHK yang menjadi hak termohon Peninjauan kembali 

4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;

5. Menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara

Putusan / Peraturan Terkait: UU 13 Tahun 2003Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PT Rabik Bangun Pertiwi, Blueline Broadband Internet, Zulfadly SKata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PHK, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Tuesday, July 29, 2025 - 15:09

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025