11 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Submitted by Windianingrum on Wed, 04/23/2025 - 15:21
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Friday, March 16, 2018Perihal:
putusan_11_pk_pdt.sus-phi_2018_20230106161643.pdfAmar Putusan:
Peninjauan Kembali 22/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Dps tanggal 7 Agustus 2014
Lampiran Berkas:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan PHK antara Penggugat dan Tergugat sejak Penggugat diangkat menjadi Direktur pada tanggal 7 Agustus 2014
3. Menghukum tergugat untuk membayar pesangon dala PHK yang menjadi hak termohon Peninjauan kembali
4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
5. Menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara
Putusan / Peraturan Terkait: UU 13 Tahun 2003Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: PT Rabik Bangun Pertiwi, Blueline Broadband Internet, Zulfadly SKata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PHK, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)Saturday, April 26, 2025 - 04:08