2797/KPTS/M/2024
Submitted by Windianingrum on Tue, 05/06/2025 - 12:37Status
DIUBAH
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
KEPUTUSAN
Perihal
Penetapan Ruas Jalan/Jembatan Non Nasional dan Jembatan Gantung Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
Tempat Penetapan
JAKARTA
Catatan
berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Wednesday, October 16, 2024
Tanggal Berlaku
Wednesday, October 16, 2024
Dasar Hukum Peraturan
PUPR 6 TAHUN 2022
Diubah Oleh
464/KPTS/M/2025
Versi Indonesia
Tuesday, August 5, 2025 - 14:21