POJK 9 TAHUN 2025
Submitted by Sovia Hasanah on Tue, 05/13/2025 - 09:47Status
Nama Negara
Nama Institusi
Judul Seragam
Jenis Peraturan
Perihal
Tempat Penetapan
Catatan
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku:
a. ketentuan yang mengatur mengenai bukti kepemilikan Efek dan surat saham dan surat kolektif saham yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Angka 9 dan Angka 10 Peraturan Nomor IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
b. ketentuan yang mengatur mengenai catatan Efek di Biro Administrasi Efek atau emiten dan/atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri atas Efek warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019
tentang Transaksi Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6387);
c. ketentuan yang mengatur mengenai pencatatan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6663); dan
d. ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan Saham dengan Hak Suara Multipel dengan warkat dalam hal Rekening Titipan belum tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6740),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku