PER-02/1.02/PPATK/02/15
Submitted by Windianingrum on Mon, 07/07/2025 - 15:14Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
PERATURAN
Perihal
Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tempat Penetapan
JAKARTA
Katakunci
Tindak Pidana Pencucian UangPencucian UangMoney Laundering
Tanggal Ditetapkan / disahkan
Tuesday, February 3, 2015
Tanggal Berlaku
Tuesday, February 3, 2015
Dicabut Oleh
PPATK 6 TAHUN 2025
Versi Indonesia
Saturday, August 2, 2025 - 01:54