151/PUU-XXII/2024
Submitted by Sovia Hasanah on Thu, 07/31/2025 - 11:24
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, July 16, 2025Perihal:
151-PUU-XXII-2024.pdfAmar Putusan:
Pengujian Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
Lampiran Berkas:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sunday, August 24, 2025 - 15:13