• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

151/PUU-XXII/2024

151/PUU-XXII/2024

Submitted by Sovia Hasanah on Thu, 07/31/2025 - 11:24
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, July 16, 2025Perihal:

Pengujian Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Lampiran Berkas: PDF icon 151-PUU-XXII-2024.pdfAmar Putusan:
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Putusan: Uji Materil
Sunday, August 24, 2025 - 15:13

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025