• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

527 PK/Pdt/2023

527 PK/Pdt/2023

Submitted by Sovia Hasanah on Thu, 10/09/2025 - 16:26
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Tuesday, July 18, 2023Perihal:

Pertanggungjawaban perdata atas terjadinya kebakaran lahan

Lampiran Berkas: PDF icon 527_PK_PDT_2023.pdf, PDF icon 102_pdt.gl_.h_2021_pt_plk.pdfAmar Putusan:

Pada 3 Agustus 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap Mahkamah Agung dengan Termohon PK adalah PT Kumai Sentosa. Pemohon PK meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor: 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK tertanggal 26 November 2021. Putusan tingkat banding tersebut melepaskan pertanggungjawaban perdata dari Termohon PK atas terjadinya kebakaran di lahan miliknya karena api berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting. 

Mahkamah Agung sepakat dengan argumen Pemohon PK dan mengabulkan sebagian permohonan. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Termohon PK bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan tersebut dan harus membayar ganti rugi materiil serta melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup.

Jenis Putusan: PerdataCatatan:

Isu Hukum

Bagaimana penerapan strict liability pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

 

Putusan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya media massa yang meliput putusan ini, seperti:

https://betahita.id/news/detail/9141/putusan-kasus-karhutla-pt-ks-jangan...
https://www.borneonews.co.id/berita/311125-menangkan-gugatan-kasus-karhu...

Para Pihak: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) v PT. Kumai Sentosa
Friday, October 10, 2025 - 10:50

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025