527 PK/Pdt/2023
Submitted by Sovia Hasanah on Thu, 10/09/2025 - 16:26Pertanggungjawaban perdata atas terjadinya kebakaran lahan
Lampiran Berkas:

Pada 3 Agustus 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap Mahkamah Agung dengan Termohon PK adalah PT Kumai Sentosa. Pemohon PK meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor: 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK tertanggal 26 November 2021. Putusan tingkat banding tersebut melepaskan pertanggungjawaban perdata dari Termohon PK atas terjadinya kebakaran di lahan miliknya karena api berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting.
Mahkamah Agung sepakat dengan argumen Pemohon PK dan mengabulkan sebagian permohonan. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Termohon PK bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan tersebut dan harus membayar ganti rugi materiil serta melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup.
Jenis Putusan: PerdataCatatan:Isu Hukum
Bagaimana penerapan strict liability pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Putusan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya media massa yang meliput putusan ini, seperti:
https://betahita.id/news/detail/9141/putusan-kasus-karhutla-pt-ks-jangan...
https://www.borneonews.co.id/berita/311125-menangkan-gugatan-kasus-karhu...