262/Pdt.G/2021/PN Pbr
Submitted by Sovia Hasanah on Thu, 10/09/2025 - 16:30
Bentuk Putusan: Pengadilan NegeriTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, August 1, 2022Perihal:
262-Pdt.G-2021-PN Pbr.pdfAmar Putusan:
Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan warga negara yang diajukan oleh Riko Kurniawan dan Sri Rahayu kepada terhadap Walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru atas tindakan Para Tergugat yang tidak serius melaksanakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Lampiran Berkas:
Majelis Hakim sepakat dengan argumen Para Penggugat dan mengabulkan sebagian petitum gugatan. Majelis Hakim menyatakan Para Tergugat terbukti lalai dalam melakukan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sehingga bertentangan dengan kewajiban mereka untuk memenuhi hak-hak warga negara.
Jenis Putusan: PerdataPara Pihak: Riko Kurniawan dan Sri Rahayu v. Walikota Pekanbaru, DKK.Kata Kunci: PENGELOLAAN SAMPAHFriday, October 10, 2025 - 10:35