• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

1807 K/Pdt/1984

1807 K/Pdt/1984

Submitted by Windianingrum on Fri, 06/12/2026 - 14:33
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, January 1, 1986Perihal:

Bill of Lading
 

Lampiran Berkas: PDF icon 1807-K-Pdt-1984.pdfAmar Putusan:

Bill of Lading dibuat di Tanjung Priok, Jakarta, sehingga bentuk perbuatan hukumnya tunduk pada hukum Indonesia, merujuk pasal 18 Algemene Bepalingen van wetgeving (AB) Stb. 1847 No. 23.

Bill of Lading diakui para pihak sebagai perjanjian yang memenuhi syarat pasal 1320 KUH Perdata, sehingga mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak (pasal 1338 KUH Perdata).

Dalam pasal 28 (Law and Jurisdiction) Bill of Lading diperjanjikan:

"The contract evidenced here by or contained herein shall be governed by English Law. Any claim or other dispute thereunder shall be solely determined by the English Courts unless the Carrier otherwise agrees in writing".

Dengan klausula ini, sengketa para pihak disepakati untuk diputus oleh English Courts dan menurut English Law, sehingga pengadilan Indonesia (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta) dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa tersebut.

Akibatnya, gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO / niet ontvankelijke verklaard).

Putusan / Peraturan Terkait: 144/1983 PT. Perdata, 44/PDT.G/1982 PN JKT PSTJenis Putusan: PerdataPara Pihak: NITRADE LTD, PT SION SURYA, INDOCONS PTE LTDKata Kunci: Bill of Lading
Friday, June 19, 2026 - 04:34

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2026