126/PUU-XXIV/2026
Submitted by Windianingrum on Tue, 06/30/2026 - 09:46mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam Putusan 126/2026, MK menyatakan bahwa UU 18/2003 inkonstitusional bersyarat dan harus diubah atau diganti dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, dengan memperhatikan putusan-putusan MK sebelumnya. MK menilai bahwa kerangka pengaturan yang ada saat ini tidak lagi mampu mengakomodasi pluralitas organisasi advokat dan tidak membedakan secara jelas antara fungsi representatif dan fungsi regulatif organisasi profesi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola profesi advokat.
Para Pihak: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak