• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

126/PUU-XXIV/2026

126/PUU-XXIV/2026

Submitted by Windianingrum on Tue, 06/30/2026 - 09:46
Bentuk Putusan: Mahkamah KonstitusiTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, April 29, 2026Perihal:

mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 

Lampiran Berkas: PDF icon 126_PUU-XXIV_2026.pdfAmar Putusan:

MK Decision No. 126/PUU-XXIV/2026: Lawmakers Given Two-Year Ultimatum to Centralize Professional Standards for Advocates - Hukumonline.com

Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026: Pembentuk Undang-Undang Diberi Waktu Dua Tahun untuk Menyeragamkan Standar Rujukan Profesi Advokat - Hukumonline.com

Putusan / Peraturan Terkait: UU 18 Tahun 2003Jenis Putusan: Uji MaterilCatatan:

Dalam Putusan 126/2026, MK menyatakan bahwa UU 18/2003 inkonstitusional bersyarat dan harus diubah atau diganti dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, dengan memperhatikan putusan-putusan MK sebelumnya. MK menilai bahwa kerangka pengaturan yang ada saat ini tidak lagi mampu mengakomodasi pluralitas organisasi advokat dan tidak membedakan secara jelas antara fungsi representatif dan fungsi regulatif organisasi profesi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola profesi advokat.

Para Pihak: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Friday, August 7, 2026 - 05:22

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2026