2155 K/Pdt/2026
Submitted by Windianingrum on Mon, 08/24/2026 - 14:28PT Asia Palem Lestari menggugat H. Joko Susanto atas kebakaran lahan yang terjadi pada Agustus 2018 di lahan milik Tergugat di Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penggugat menilai Tergugat melakukan pembiaran yang merupakan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp227,47 miliar serta ganti rugi immateriil Rp70 miliar.
Dalam perkara terdahulu tersebut telah diputus mengenai kebakaran lahan yang sama (seluas 180 hektare pada Agustus 2018 di Desa Rasau Jaya Umum) dan telah ditetapkan pihak yang bertanggung jawab serta besaran ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan
Mahkamah Agung menolak alasan kasasi karena perkara yang diajukan telah pernah diperiksa dan diputus dalam perkara lingkungan hidup sebelumnya, yaitu:
Putusan Nomor 607/Pdt.G-LH/2019/PN Jkt.Utr.;
Putusan Nomor 267/PDT/2021/PT DKI;
Putusan Nomor 890 K/Pdt/2022;
Putusan PK Nomor 386 PK/Pdt/2023.;