• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

2155 K/Pdt/2026

2155 K/Pdt/2026

Submitted by Windianingrum on Mon, 08/24/2026 - 14:28
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, May 25, 2026Perihal:

PT Asia Palem Lestari menggugat H. Joko Susanto atas kebakaran lahan yang terjadi pada Agustus 2018 di lahan milik Tergugat di Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penggugat menilai Tergugat melakukan pembiaran yang merupakan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp227,47 miliar serta ganti rugi immateriil Rp70 miliar.

 

Dalam perkara terdahulu tersebut telah diputus mengenai kebakaran lahan yang sama (seluas 180 hektare pada Agustus 2018 di Desa Rasau Jaya Umum) dan telah ditetapkan pihak yang bertanggung jawab serta besaran ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan
 

Lampiran Berkas: PDF icon 2155 K_PDT_2026.pdfAmar Putusan:

Mahkamah Agung menolak alasan kasasi karena perkara yang diajukan telah pernah diperiksa dan diputus dalam perkara lingkungan hidup sebelumnya, yaitu:

Putusan Nomor 607/Pdt.G-LH/2019/PN Jkt.Utr.;
Putusan Nomor 267/PDT/2021/PT DKI;
Putusan Nomor 890 K/Pdt/2022;
Putusan PK Nomor 386 PK/Pdt/2023.;

Jenis Putusan: PidanaPara Pihak: PT Asia Palem Lestari; H. Joko Susanto
Friday, September 25, 2026 - 20:22

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2026