• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

468 K/Pdt.Sus/2010

468 K/Pdt.Sus/2010

Submitted by Windianingrum on Thu, 09/17/2026 - 10:08
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, October 20, 2010Perihal:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 468-k-pdt-sus-2010 merupakan perkara perselisihan hak dalam hubungan industrial antara para pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY melawan Direktur Utama PT PLN (Persero).

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi, membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang No. 63/G/2009/PHI.SMG tanggal 2 Maret 2010, dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Mahkamah Agung memenangkan pihak pekerja/serikat pekerja, menyatakan PT PLN wanprestasi terhadap PKB, dan menghukum PT PLN membayar kekurangan gaji dasar sebesar Rp48,65 miliar.
 

Lampiran Berkas: PDF icon 468-k-pdt-sus-2010.pdfJenis Putusan: Perdata
Friday, September 25, 2026 - 19:34

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2026