468 K/Pdt.Sus/2010
Submitted by Windianingrum on Thu, 09/17/2026 - 10:08
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Wednesday, October 20, 2010Perihal:
468-k-pdt-sus-2010.pdfJenis Putusan: Perdata
Putusan Mahkamah Agung Nomor 468-k-pdt-sus-2010 merupakan perkara perselisihan hak dalam hubungan industrial antara para pengurus Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY melawan Direktur Utama PT PLN (Persero).
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi, membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang No. 63/G/2009/PHI.SMG tanggal 2 Maret 2010, dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Mahkamah Agung memenangkan pihak pekerja/serikat pekerja, menyatakan PT PLN wanprestasi terhadap PKB, dan menghukum PT PLN membayar kekurangan gaji dasar sebesar Rp48,65 miliar.
Friday, September 25, 2026 - 19:34