434/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Submitted by Sovia Hasanah on Wed, 09/23/2026 - 13:05
Bentuk Putusan: Pengadilan NegeriTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, February 15, 2021Perihal:
434-PDT.G2019PN.JKTPST.pdfAmar Putusan:
Kasus dalam 434-PDT.G/2019/PN.JKT.PST.pdf adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ridwan, pemilik Toko Merah Abadi, terhadap AkzoNobel Coating International B.V. dan PT ICI Paints Indonesia (Dulux Indonesia).
Mengadili:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, tidak berwenang untuk mengadili perkara Perdata Nomor 434/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.900.000,-
Friday, September 25, 2026 - 19:32