KEP-89/PJ./1999
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 01:41Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
Tanggal Ditetapkan / disahkan
22 April 1999
Perihal
Perubahan keputusan Direktur Jenderal pajak nomor KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang penghitungan besarnya pajak penghasilan pasal 25 dalam hal-hal tertentu
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 6305/3-5-1999:11B
Sumber BNE
BNE 6310/14-5-1999:11A
Katakunci
Pajak
Anotasi
Ketentuan ini masih berlaku bagi wajib pajak yang tahun pajak/tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.
Catatan
Lihat Juga (Free Text)
KEP-03/PJ./1995
Dicabut Oleh
KEP-537/PJ./2000
Versi Indonesia
Thursday, May 1, 2025 - 01:03