Sumber Informasi:Bisnis Indonesia, hal.5Pelaku usaha kawasan industri semringah setelah pemerintah membocorkan poin penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri, karena memungkinkan mereka untuk merambah bisnis penyediaan dan penyaluran gas untuk tenant-nya