537/KMK.04/2000
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 02:27Status
BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
KEPUTUSAN MENTERI
Tanggal Ditetapkan / disahkan
22 Desember 2000
Perihal
Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan.
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 6566/17-1-2001 : 2B
Sumber BNE
BNE 6574-6575/7-2-2001 : 19A
Katakunci
Pajak
Peraturan Pelaksanaan
SE-02/PJ.33/2001
Versi Indonesia
Versi Inggris (Debug File)
RULES/
Tuesday, April 29, 2025 - 23:41