SE-17/PJ.41/1999
Submitted by adminwnp on Tue, 12/29/2015 - 01:41Status
TIDAK BERLAKU
Nama Negara
INDONESIA
Nama Institusi
KEMENTERIAN KEUANGAN
Judul Seragam
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
Tanggal Ditetapkan / disahkan
22 April 1999
Perihal
Pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25
Tempat Penetapan
JAKARTA
Sumber BNI
BNI 6305/3-4-1999:11B
Sumber BNE
BNE 6308/6309/12-5-1999:20A
Katakunci
Pajak
Anotasi
Mengubah No.SE-03/PJ.41/1995.Ketentuan ini masih berlaku bagi wajib pajak yang tahun pajak/tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.
Catatan
Lihat Juga (Free Text)
SE-03/PJ.41/1995
Dicabut Oleh
KEP-537/PJ./2000
Versi Indonesia
Wednesday, April 30, 2025 - 21:33