• Beranda
  • Database
  • Akun
close× Call Us +0123456789
close×

2958 K/Pdt/1983

2958 K/Pdt/1983

Submitted by Windianingrum on Wed, 01/17/2018 - 15:47
Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Monday, April 15, 1985Perihal:

Bahwa, penerapan secara mutlak "lex specials derogat legi generali" :

Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1971, Keputusan Presiden No. 59 Tahun 1972, Surat

Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-261/MK/IV/5/1973 dan Surat Keputusan

Direksi Bank Indonesia No. 5/9 tanggal 23 Juni 1972, telah diterima menjadi ajaran

hukum yang tetap oleh beberapa putusan Mahkamah Agung yang sudah diterapkan

secara berulang-ulangI berdasarkan yurisprudensi No. 2958 K/Pdt/1983 tanggal 15

April 1985 (P10.a) (jis. yurisprudensi No. 641 K/Pdt/1993 tanggal 27 Juni 1996,

yurisprudensi No. 1750K/Sip/1976 tanggal 10 Desember 1981 (P-10.b)), yang

menegaskan "dengan tidak dipenuhinya laporan kepada Bank Indonesia dan Menteri

Keuangan merupakan suatu pelanggaran hukum, sehingga perjanjian yang melanggar

peraturan pemerintah tersebut adalah perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan hukum

apapun."

Lampiran Berkas: PDF icon 2958 K-Pdt-1983.pdfJenis Putusan: Perdata
Sunday, June 15, 2025 - 09:56

User login

  • Request new password
©Copyright WNP Library Intranet 2025