2958 K/Pdt/1983
Submitted by Windianingrum on Wed, 01/17/2018 - 15:47Bahwa, penerapan secara mutlak "lex specials derogat legi generali" :
Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1971, Keputusan Presiden No. 59 Tahun 1972, Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-261/MK/IV/5/1973 dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No. 5/9 tanggal 23 Juni 1972, telah diterima menjadi ajaran
hukum yang tetap oleh beberapa putusan Mahkamah Agung yang sudah diterapkan
secara berulang-ulangI berdasarkan yurisprudensi No. 2958 K/Pdt/1983 tanggal 15
April 1985 (P10.a) (jis. yurisprudensi No. 641 K/Pdt/1993 tanggal 27 Juni 1996,
yurisprudensi No. 1750K/Sip/1976 tanggal 10 Desember 1981 (P-10.b)), yang
menegaskan "dengan tidak dipenuhinya laporan kepada Bank Indonesia dan Menteri
Keuangan merupakan suatu pelanggaran hukum, sehingga perjanjian yang melanggar
peraturan pemerintah tersebut adalah perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan hukum
apapun."
Lampiran Berkas: