Bentuk Putusan: Mahkamah AgungTanggal dan Tahun Penetapan: Saturday, November 29, 1975Perihal: Kewajiban untuk mengganti kerugian karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan pemerintah
putusan: ditolak
Lampiran Berkas:
729 K_Sip_1975.pdfJenis Putusan: PerdataPara Pihak: Aidil Azqar Wallad, Pemerintah RI, Bripda Sumarto, Abripda MNur, Aiptu Abdul Halim